SEWAKTU.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 orang sebagai tersangka terkait aksi demonstrasi menolak pengesahan RUU Pilkada yang berlangsung di depan Gedung DPR RI, Jakarta.
Belasan orang tersebut dituduh jadi dalang kericuhan saat unjuk rasa dan telah melakukan perusakan fasilitas umum serta melawan petugas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa satu dari para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, sementara 18 lainnya dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP, serta Pasal 218 KUHP.
Baca Juga: Rayakan 5 Tahun Pernikahan, Cut Intan Nabila Tulis Pesan Perpisahan dengan Armor Toreador
Tak main-main, ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran tersebut adalah empat tahun kurungan penjara.
"Ancaman maksimal 4 tahun," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/8/2024) malam.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ade Ary menyatakan bahwa 19 orang tersebut tidak ditahan dan telah dipulangkan dengan kewajiban melapor secara berkala.
Pada Kamis (22/8/2024), Polda Metro Jaya mengamankan 301 orang yang terlibat dalam aksi tersebut, termasuk beberapa anak di bawah umur.
Baca Juga: FOTO Bahlil Lahadalia Nikmati Miras Seharga Motor Viral di Medsos, Said Didu: Waduh, Bocor Juga
Dari jumlah itu, 105 orang dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat, 143 ke Polres Metro Jakarta Timur, 50 ke Polda Metro Jaya, dan tiga orang ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Hingga kini, 300 orang telah dipulangkan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana, sementara satu orang yang diduga terlibat dalam pembakaran mobil patroli Polsek Metro Tanah Abang masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
"Satu yang di Jakarta Pusat itu masih dikembangkan, masih dilakukan pendalaman," jelas Ade Ary.
Baca Juga: KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029, PKS Dominasi Perolehan Kursi
Ade Ary juga menegaskan bahwa pemulangan para tersangka dan ratusan massa aksi ini tidak berkaitan dengan jaminan dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.