Keputusan untuk memulangkan para tersangka, menurut Ade Ary, didasarkan pada ancaman hukuman yang kurang dari lima tahun penjara, sementara ratusan massa lainnya dipulangkan karena tidak terbukti bersalah.
Para tersangka dijamin oleh keluarga atau penasihat hukum mereka.***
Artikel Terkait
Tolak Revisi UU Pilkada, Ini Lokasi Titik Kumpul Unjuk Rasa di Jakarta, Surabaya, Bandung, Jogja, Hingga Purwokerto
Ikut Aksi Tolak Revisi UU Pilkada, Massa Pendemo Spill Jejak Digital Ridwan Kamil
Kisruh Penolakan UU Pilkada, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Asyik Liburan dan Belanja di Amerika
Viral di Medsos, Ini Asal-usul Nama Mulyono yang Ternyata Panggilan Masa Kecil Presiden Jokowi
Ricuh! Massa Pendemo Revisi UU Pilkada Berhasil Jebol Gerbang Masuk Gedung DPR RI