news

Virus Mpox Meluas, Dinas Kesehatan Bogor Sebarkan Edaran Himbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Rabu, 4 September 2024 | 16:53 WIB
Ilustrasi Mpox atau Monkeypox atau Cacar Monyet (unusa.ac.id)

SEWAKTU.com - Kasus Mpox kembali menjadi sorotan global setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan penyakit ini sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) pada 14 Agustus 2024.

Keputusan ini didorong oleh peningkatan kasus yang signifikan di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Merespons situasi ini, Kementerian Kesehatan Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengharuskan peningkatan kewaspadaan, khususnya di pintu masuk, pelabuhan, dan bandara yang melayani lalu lintas domestik.

Dalam konteks ini, Dinas Kesehatan Kota Bogor merasa perlu untuk memberikan informasi terkini terkait perkembangan kasus Mpox di wilayahnya.

Baca Juga: Berikan Pelayanan Terbaik, Dinkes Kota Bogor Raih Peringkat Ketiga Kepuasan Publik

Sehubungan dengan fenomena tersebut, Dinas Kesehatan Kota Bogor dengan ini menyampaikan hal-hal berikut:

1. Mpox merupakan penyakit yang disebabkan oleh Monkeypox virus (MPXV). Penyakit ini dapat bersifat ringan dengan gejala yang berlangsung sekitar 2 - 4 minggu, namun dapat berkembang menjadi berat hingga kematian (Case Fatality Rate 3-6%).

Penularan Mpox terjadi melalui kontak langsung dengan hewan ataupun manusia yang terinfeksi atau melalui kontak tidak langsung.

Penularan Mpox dapat melalui kontak langsung dengan lesi atau cairan tubuh melalui ciuman, sentuhan, oral, penetrasi vaginal maupun anal dengan seseorang yang terinfeksi Mpox.

Penularan tidak langsung dapat terjadi melalui benda yang terkontarninasi, seperti tempat tidur penderita.

Baca Juga: Dinkes Kota Bogor Luncurkan Program Integrasi Layanan Primer di Seluruh Puskesmas, Labkesda, dan Posyandu Se-Kota Bogor

2. Mpox pernah ditetapkan sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) pada tanggal 23 Juli 2022 dan status PHEIC telah dicabut pada tanggal 11 Mei 2023.

Meskipun demikian, kasus masih terus dilaporkan dan terjadi peningkatan kasus pada 16 negara (termasuk Republik Demokratik Kongo) pada bulan Juni 2024.

Jumlah kumulatif kasus sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2024 sebanyak 99.176 kasus dengan 208 kematian yang dilaporkan dari 116 negara.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB