news

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka Hari Ini, Intip Syarat Hingga Gaji Disini!

Selasa, 17 September 2024 | 12:26 WIB
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024.

SEWAKTU.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada hari ini, Selasa (17/9) hingga 28 September 2024.

Perlu diketahui, KPPS ialah petugas oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jika Sewaktunian berniat untuk mendaftar menjadi petugas KPPS, penting untuk menyimak artikel ini hingga akhir.

Baca Juga: Rekor Macet 17 Jam di Puncak Bogor, Wisatawan Tepar Dipinggir Jalan, Pedagang Keliling Paling Membantu

Seperti diketahui, penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak memilih Gubernur, Walikota, serta Bupati beserta wakilnya yang akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.

Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai tugas, syarat, serta gaji KPPS pada Pilkada 2024, mari simak ulasan selengkapnya dibawah ini.

Berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi anggota KPPS pada Pilkada 2024:

Syarat KPPS Pilkada 2024

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia antara 17 hingga 55 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi.
  4. Memiliki integritas, jujur, dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau sudah tidak menjadi anggota setidaknya 5 tahun terakhir dengan surat pernyataan.
  6. Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, atau KPPS.
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Minimal berpendidikan SMA/sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan hukum tetap dengan ancaman 5 tahun atau lebih.

Baca Juga: Buruan Update! Begini Cara Download iOS 18 Serta Fitur Baru yang Hadir untuk iPhone

Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

  1. Pengumuman pendaftaran: 17-21 September 2024.
  2. Penerimaan pendaftaran: 17-28 September 2024.
  3. Penelitian administrasi: 18-29 September 2024.
  4. Pengumuman hasil administrasi: 30 September-2 Oktober 2024.
  5. Tanggapan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024.
  6. Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024.
  7. Penetapan dan pelantikan: 7 November 2024.
  8. Masa kerja KPPS: 7 November-8 Desember 2024.

Baca Juga: Prediksi Tanggal Rilis dan Harga iPhone 16 Series di Indonesia, Nabung Dulu dari Sekarang Deh!

Gaji KPPS Pilkada 2024

  1. Ketua KPPS: Rp900.000 per bulan.
  2. Anggota KPPS: Rp850.000 per bulan.
  3. Petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per bulan.

Informasi lebih lengkap mengenai pendaftaran KPPS bisa dilihat di situs resmi KPU setempat.

Demikianlah ulasan mengenai cara daftar menjadi KPPS baik itu dari persyaratan, jadwal pendaftaran, hingga gaji KPPS Pilkada 2024 mendatang.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB