news

Ibu Terdakwa Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas, Kejagung Bongkar Jaringan Korupsi di PN Surabaya

Selasa, 5 November 2024 | 15:19 WIB

Sewaktu.com, Selasa 5 November 2024

Jakarta, 4 November 2024 — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari terdakwa Ronald Tannur (RT), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas yang diterima putranya dalam perkara penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti. Keputusan tersebut diumumkan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11), menjelaskan bahwa setelah memeriksa MW sebagai saksi, penyidik mengidentifikasi bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan MW dalam kasus suap. "Kami menemukan bukti yang cukup, sehingga status MW kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Qohar.

Peran MW dalam Kasus Suap

Abdul Qohar menjelaskan bahwa peran MW dalam kasus ini dimulai ketika ia menghubungi Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk meminta bantuan hukum dalam membela anaknya. Diketahui, hubungan keduanya cukup dekat, karena anak-anak mereka pernah bersekolah bersama. MW kemudian bertemu LR beberapa kali, pada 5 Oktober 2023 di sebuah kafe dan pada 6 Oktober 2023 di kantor LR, untuk membicarakan langkah hukum dalam kasus Ronald.

Selama pertemuan tersebut, LR menyampaikan kepada MW bahwa ada beberapa biaya yang perlu dikeluarkan dalam proses pengurusan perkara tersebut. LR kemudian meyakinkan MW untuk menyiapkan dana guna memastikan bahwa perkara yang menimpa Ronald Tannur bisa berakhir dengan vonis bebas dari majelis hakim. "Setiap kali LR meminta dana, dia selalu memperoleh persetujuan dari MW. LR meyakinkan MW bahwa uang tersebut akan digunakan untuk mengatur pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara tersebut dibebaskan oleh majelis hakim," ungkap Qohar.

Penyerahan Dana dan Suap ke Hakim

Dalam prosesnya, MW diketahui telah menyerahkan uang secara bertahap kepada LR, dengan total mencapai Rp1,5 miliar. Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya yang diperlukan dalam perkara tersebut, hingga total pengeluaran mencapai Rp3,5 miliar. "Dari uang Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, sejumlah uang diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur," kata Qohar.

Kolaborasi dengan Pejabat Pengadilan

Selain permintaan dana, LR juga meminta bantuan kepada Zarof Ricar (ZR) untuk memperkenalkan dirinya kepada pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tujuannya adalah untuk memilih majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur. LR dan MW juga sepakat bahwa seluruh biaya pengurusan perkara berasal dari MW. Apabila ada biaya yang sudah dikeluarkan oleh LR lebih dulu, MW akan menggantinya di kemudian hari.

Tersangka Kelima dalam Kasus Suap

Dengan penetapan MW sebagai tersangka, ia menjadi yang kelima dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pengacara LR dan tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M), sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap dari LR agar memutuskan perkara Ronald Tannur dengan vonis bebas.

Penahanan dan Tindak Lanjut Penyidikan

Atas perbuatannya, MW disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 6 Ayat 1 huruf A, serta Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021. MW saat ini telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB