SEWAKTU.com -- Setelah melalui drama panjang berbulan-bulan lamanya, Ronald Tannur akhirnya ditangkap dan divonis kurungan penjara selama 5 tahun.
Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil menangkap Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, di Surabaya pada Minggu (27/10) siang.
Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jawa Timur, Windhu Sugiarto, yang menyatakan bahwa Ronald dieksekusi di Surabaya dan akan segera dirilis secara resmi oleh Kepala Kejati Jawa Timur.
Ronald Tannur, yang merupakan putra mantan anggota DPR RI, sebelumnya divonis lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi pada Selasa (22/10).
Putusan tersebut diambil oleh majelis hakim MA yang dipimpin Soesilo, dengan anggota Ainal Mardiah dan Sutarjo, serta membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024.
Pada Juni 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Timur telah menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap Ronald Tannur atas pelanggaran Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan.
Baca Juga: Gegara Ronald Tannur Dibebaskan, PN Surabaya Digruduk Massa Paksa Cari Hakim
Namun, Pengadilan Negeri Surabaya saat itu memutuskan membebaskan terdakwa, sehingga jaksa mengajukan kasasi.
Tiga Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditangkap
Dalam perkembangan lain, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara ini, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, juga turut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam kasus ini.***
Artikel Terkait
8 Tahun Tak Kunjung Usai, Hotman Paris Tawarkan Solusi untuk Selesaikan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Ini Lokasi Pegi Setiawan Bekerja jadi Kuli saat Pembunuhan Vina dan Eky Terjadi 2016, Ada Saksi
Pembunuhan Misterius di Indonesia 1981-1985, Jejak Operasi Petrus dan Penyalahgunaan Kekuasaan Soeharto
Motif Pembunuhan Resti Widya Masih Dicari Polisi, Diduga Sering Pamer Uang dan Perhiasan
Tragedi Kelam Pembunuhan Termiris, Kasus Eno Cangkul Tahun 2016, Gegara Cinta Bertepuk Sebelah Tangan
9 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan Resti Widya yang Tewas dalam Lemari Kamar Kos Diringkus Polisi