Ronald Tannur Ditangkap Kembali, Kejati Jawa Timur Eksekusi Putusan Kasasi Pembunuhan Dini Sera Afriyanti

- Minggu, 27 Oktober 2024 | 20:47 WIB
Gregorius Ronald Tannur kembali ditangkap. (Foto/X @kegblgnunfaedh.)
Gregorius Ronald Tannur kembali ditangkap. (Foto/X @kegblgnunfaedh.)

SEWAKTU.com -- Setelah melalui drama panjang berbulan-bulan lamanya, Ronald Tannur akhirnya ditangkap dan divonis kurungan penjara selama 5 tahun.

Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil menangkap Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, di Surabaya pada Minggu (27/10) siang.

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jawa Timur, Windhu Sugiarto, yang menyatakan bahwa Ronald dieksekusi di Surabaya dan akan segera dirilis secara resmi oleh Kepala Kejati Jawa Timur.

Baca Juga: Sosok Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang di Rumahnya Ditemukan Rp 920 Miliar Makelar Kasus Ronald Tannur

Ronald Tannur, yang merupakan putra mantan anggota DPR RI, sebelumnya divonis lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi pada Selasa (22/10).

Putusan tersebut diambil oleh majelis hakim MA yang dipimpin Soesilo, dengan anggota Ainal Mardiah dan Sutarjo, serta membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024.

Pada Juni 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Timur telah menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap Ronald Tannur atas pelanggaran Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan.

Baca Juga: Gegara Ronald Tannur Dibebaskan, PN Surabaya Digruduk Massa Paksa Cari Hakim

Namun, Pengadilan Negeri Surabaya saat itu memutuskan membebaskan terdakwa, sehingga jaksa mengajukan kasasi.

Tiga Hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur terjaring OTT Kejagung.
Tiga Hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur terjaring OTT Kejagung. (Foto/Instagram @Mohmahfudmd.)

Tiga Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditangkap

Dalam perkembangan lain, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara ini, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, juga turut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam kasus ini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X