news

Syarat dan Ketentuan Mengikuti Program "Lapor Mas Wapres" untuk Menyampaikan Aspirasi, Gagasan, dan Pengaduan

Rabu, 13 November 2024 | 18:02 WIB
lapor mas wapres

 

SEWAKTU.com — Program "Lapor Mas Wapres" yang diselenggarakan oleh Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, gagasan, serta pengaduan. Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh para pengadu yang ingin berpartisipasi. Berikut ini adalah informasi terkait syarat dan ketentuan tersebut:

Jam Layanan dan Jumlah Pengaduan

Layanan pengaduan "Lapor Mas Wapres" tersedia setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat (ISHOMA) pada pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB. Setiap hari, hanya 50 pengadu yang dapat dilayani.

Ketentuan Mengenai Pengadu

Pengadu diharapkan mengenakan pakaian bebas namun tetap rapi. Selain itu, hanya satu orang yang diperkenankan untuk masuk ke dalam ruang pengaduan.

Baca Juga: Tujuh Tahanan Melarikan Diri dari Rutan Salemba, Salah Satunya Pemimpin Jaringan Narkoba

Dokumen yang Harus Dibawa 

Pengadu wajib membawa KTP dan harus menjadi orang yang langsung mengalami kejadian yang ingin diajukan. Jika pengadu bukan pihak yang langsung terlibat dalam kejadian, maka harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai.

Bukti yang Diperlukan  

Pengadu diwajibkan membawa bukti permulaan dan/atau bukti pendukung yang relevan untuk mendukung aduannya.

Batasan Substansi Aduan  

 Substansi aduan yang disampaikan tidak boleh sedang atau telah menjadi objek peradilan.

Baca Juga: Pj Wali Kota Bandung Apresiasi PNS Purna Bhakti atas Dedikasi dan Kontribusi Terhadap Pemkot

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB