Larangan Pengambilan Foto dan Video
Dilarang keras untuk mengambil foto dan/atau video selama berada di ruang pengaduan maupun di lingkungan Istana Wakil Presiden.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan masyarakat dapat mengikuti program "Lapor Mas Wapres" dengan tertib dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Program ini bertujuan untuk mempercepat penanganan pengaduan serta menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
(fajar setiawan)
Artikel Terkait
Kevin Diks siap memperkuat Timnas Indonesia dalam laga melawan Jepang dan Arab Saudi, kehadirannya membuat Rizky Ridho terancam turun sebagai cadangan
Pj Wali Kota Bandung Apresiasi PNS Purna Bhakti atas Dedikasi dan Kontribusi Terhadap Pemkot
Pemkot Bandung Ajak Masjid Ikut Andil dalam Pencegahan Terhadap Kekerasan Perempuan dan Anak
Tujuh Tahanan Melarikan Diri dari Rutan Salemba, Salah Satunya Pemimpin Jaringan Narkoba
Rodrygo Cedera, El Real Kehilangan Ketajaman Serangan