SEWAKTU.com — Program "Lapor Mas Wapres" yang diselenggarakan oleh Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, gagasan, serta pengaduan. Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh para pengadu yang ingin berpartisipasi. Berikut ini adalah informasi terkait syarat dan ketentuan tersebut:
Jam Layanan dan Jumlah Pengaduan
Layanan pengaduan "Lapor Mas Wapres" tersedia setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat (ISHOMA) pada pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB. Setiap hari, hanya 50 pengadu yang dapat dilayani.
Ketentuan Mengenai Pengadu
Pengadu diharapkan mengenakan pakaian bebas namun tetap rapi. Selain itu, hanya satu orang yang diperkenankan untuk masuk ke dalam ruang pengaduan.
Baca Juga: Tujuh Tahanan Melarikan Diri dari Rutan Salemba, Salah Satunya Pemimpin Jaringan Narkoba
Dokumen yang Harus Dibawa
Pengadu wajib membawa KTP dan harus menjadi orang yang langsung mengalami kejadian yang ingin diajukan. Jika pengadu bukan pihak yang langsung terlibat dalam kejadian, maka harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai.
Bukti yang Diperlukan
Pengadu diwajibkan membawa bukti permulaan dan/atau bukti pendukung yang relevan untuk mendukung aduannya.
Batasan Substansi Aduan
Substansi aduan yang disampaikan tidak boleh sedang atau telah menjadi objek peradilan.
Baca Juga: Pj Wali Kota Bandung Apresiasi PNS Purna Bhakti atas Dedikasi dan Kontribusi Terhadap Pemkot
Artikel Terkait
Kevin Diks siap memperkuat Timnas Indonesia dalam laga melawan Jepang dan Arab Saudi, kehadirannya membuat Rizky Ridho terancam turun sebagai cadangan
Pj Wali Kota Bandung Apresiasi PNS Purna Bhakti atas Dedikasi dan Kontribusi Terhadap Pemkot
Pemkot Bandung Ajak Masjid Ikut Andil dalam Pencegahan Terhadap Kekerasan Perempuan dan Anak
Tujuh Tahanan Melarikan Diri dari Rutan Salemba, Salah Satunya Pemimpin Jaringan Narkoba
Rodrygo Cedera, El Real Kehilangan Ketajaman Serangan