Kuasa hukum korban melaporkan terduga pelaku dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022, termasuk Pasal 6B dan 6C, serta Pasal 15 huruf C yang memperberat hukuman apabila terjadi relasi kuasa antara atasan dan bawahan.
Tim kuasa hukum korban terdiri dari Dr (C) H. Andry Effendy, S.H., M.H., CLMC, Antoni, S.H., Ridwan Anthony Taufan, S.H., M.H., Mkn., M.Si., dan Rini Fitri Octa Amelia, S.Kom., S.H. Mereka menegaskan pentingnya keadilan bagi korban yang telah lama menderita akibat kejadian tersebut.
Kasus ini pun menarik perhatian publik, mengingat posisi terduga pelaku sebagai figur politik yang sedang mencalonkan diri dalam Pilkada Kota Bekasi 2024.***