Kuasa hukum korban melaporkan terduga pelaku dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022, termasuk Pasal 6B dan 6C, serta Pasal 15 huruf C yang memperberat hukuman apabila terjadi relasi kuasa antara atasan dan bawahan.
Tim kuasa hukum korban terdiri dari Dr (C) H. Andry Effendy, S.H., M.H., CLMC, Antoni, S.H., Ridwan Anthony Taufan, S.H., M.H., Mkn., M.Si., dan Rini Fitri Octa Amelia, S.Kom., S.H. Mereka menegaskan pentingnya keadilan bagi korban yang telah lama menderita akibat kejadian tersebut.
Kasus ini pun menarik perhatian publik, mengingat posisi terduga pelaku sebagai figur politik yang sedang mencalonkan diri dalam Pilkada Kota Bekasi 2024.***
Artikel Terkait
Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi Datang ke Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
RAPBD Kota Bekasi 2025: DPRD Kota Bekasi Target Rp 6,4 Triliun, Prioritas Pendidikan hingga Infrastruktur
Komisi I DPRD Kota Bekasi Dorong Pengusutan Dugaan Pungli di Program PTSL Kota Bekasi
Pemkot Bekasi Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2024
Pemkot Bekasi Bakal Lebarkan Fly Over Jalan Ahmad Yani ke Arah Rawapanjang
Pemkot Bekasi Raih Posisi 3 Hantaru 2024 se-Jawa Barat
Soal Bencana Banjir Akhir Tahun 2024, Pemkot Bekasi Himbau Ini ke Masyarakat