Permana berpesan, agar para pemilik bus pariwisata selalu mengontrol busnya. Jadi bukan cuma dari kami (Dishub) saja yang mengontrol.
Kita ketahui, klakson telolet itu kan dilarang membahayakan, selain membahayakan telinga pengguna jalan juga membahayakan para penumpang bus, tegas Permana kepada matrasnews.com pada, Rabu 20 November 2024. Berikut Pasal dan Undang-undang Pemerintah mengunakan klakson telolet.
Penggunaan klakson telolet melanggar beberapa pasal dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, yaitu: Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 mengatur bahwa suara klakson kendaraan harus berada pada rentang 83–118 desibel. (ADV)