Pemkot Bekasi Lakukan Rampcheck untuk Keselamatan Penumpang Sambut Nataru 2025

- Senin, 25 November 2024 | 12:14 WIB
Pemkot dan Dishub bahas Nataru kendaraan. (Foto/Istimewa.)
Pemkot dan Dishub bahas Nataru kendaraan. (Foto/Istimewa.)

Permana berpesan, agar para pemilik bus pariwisata selalu mengontrol busnya. Jadi bukan cuma dari kami (Dishub) saja yang mengontrol.

Kita ketahui, klakson telolet itu kan dilarang membahayakan, selain membahayakan telinga pengguna jalan juga membahayakan para penumpang bus, tegas Permana kepada matrasnews.com pada, Rabu 20 November 2024. Berikut Pasal dan Undang-undang Pemerintah mengunakan klakson telolet.

Penggunaan klakson telolet melanggar beberapa pasal dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, yaitu: Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 mengatur bahwa suara klakson kendaraan harus berada pada rentang 83–118 desibel. (ADV)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X