Permana berpesan, agar para pemilik bus pariwisata selalu mengontrol busnya. Jadi bukan cuma dari kami (Dishub) saja yang mengontrol.
Kita ketahui, klakson telolet itu kan dilarang membahayakan, selain membahayakan telinga pengguna jalan juga membahayakan para penumpang bus, tegas Permana kepada matrasnews.com pada, Rabu 20 November 2024. Berikut Pasal dan Undang-undang Pemerintah mengunakan klakson telolet.
Penggunaan klakson telolet melanggar beberapa pasal dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, yaitu: Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 mengatur bahwa suara klakson kendaraan harus berada pada rentang 83–118 desibel. (ADV)
Artikel Terkait
Review Laptop Acer Swift 14: Desain Tipis dan Ringan, Performa Tinggi, Harga Ramah Dikantong
Review Lengkap Laptop Lenovo IdeaPad 5i 2-in-1 2024: Prosesor Intel Core i7, Desain Convertible, Baterai 57Wh
Pemkot Bekasi Bersihkan APK Pilkada 2024 di Masa Tenang
Sekda Kota Bekasi Ungkapkan UMK Kota Bekasi 2025 Belum Disepakati
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Naik, Kota Bekasi Siap Menjadi Modern dan Digital