SEWAKTU.com -- Politikus PDIP, Aria Bima, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebenarnya memiliki kewenangan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas komentar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang berencana melobi ketua umum partai politik dan DPR RI guna mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Jika memang dianggap mendesak, keluarkan saja Perppu," ujar Aria kepada wartawan di Rumah Pemenangan Pramono-Rano, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2024).
Baca Juga: KIP: Pemerintah Harus Jelaskan Manfaat PPN Naik Jadi 12%
Aria menilai bahwa pembahasan terkait perampasan aset juga harus mempertimbangkan kesiapan aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya bergantung pada keberadaan undang-undang, tetapi juga pada kesiapan pelaksananya.
Aria juga menantang Presiden Prabowo untuk segera menerbitkan Perppu terkait perampasan aset, agar rencana pembuatan undang-undang ini tidak menjadi sekadar wacana.
"Dulu Pak Jokowi bisa mengeluarkan Perppu, jadi Pak Prabowo juga pasti bisa," katanya.
Baca Juga: DPRD DKI Wacanakan Tarik Retribusi Kantin Sekolah Negeri,Begini Penjelasannya
Lebih lanjut, Aria menyatakan bahwa PDIP mendukung penuh pembentukan undang-undang perampasan aset. Namun, ia berharap pembahasan terkait hal ini dapat melibatkan semua pihak secara menyeluruh.
Sebagai informasi, Menteri Supratman menyatakan akan melobi ketua umum partai politik dan parlemen untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset, meskipun rancangan undang-undang tersebut tidak termasuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024-2029.
Hal tersebut untuk memastikan RUU Perampasan Aset akan langsung dibahas ketika Prabowo mengirimkan Surat Presiden (Supres). ***
(Raihan Saesar Ramadhan)