news

Geger Agus Buntung Pemuda Disabilitas Dituduh Rudapaksa Mahasiswi, Publik Pertanyakan Logika Hukum

Senin, 2 Desember 2024 | 19:56 WIB
Sosok Agus Buntung, tersangka kasus dugaan rudapaksa terhadap mahasiswi. (Tangakapan layar YouTube Koranlombok)

Sebagai penyandang tunadaksa tanpa kedua tangan, Agus dinilai memiliki keterbatasan fisik yang membuat publik meragukan kemampuannya melakukan tindakan kekerasan seksual.

Dalam pernyataan melalui video, Agus mengungkapkan kondisi fisiknya yang sangat bergantung pada bantuan orang lain.

"Keadaan saya seperti ini. Saya masih dimandikan orang tua, buang air dibantu, makan disuapi, dan baju saya dibukakan oleh orang tua," ujarnya.

Agus saat ini berstatus mahasiswa semester 7 di sebuah perguruan tinggi negeri di Mataram.

Meski begitu, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Outfit Anti-Panas, 5 Pilihan Warna yang Membantu Anda Tetap Stylish dan Dingin

Penetapan tersangka terhadap Agus memicu polemik di kalangan masyarakat.

Banyak pihak mendesak aparat penegak hukum untuk menjelaskan secara transparan dasar tuduhan ini, terutama mengingat kondisi fisik Agus yang tidak memungkinkan untuk melakukan kejahatan tersebut.

Publik juga mempertanyakan apakah ada kelalaian dalam proses penyelidikan atau bukti yang diajukan pihak kepolisian. Hingga kini, kasus ini masih dalam tahap penanganan oleh pihak berwenang.

“Kasus ini membutuhkan penyelidikan yang transparan dan adil, sehingga kebenaran dapat terungkap, baik untuk Agus maupun MA,” ujar seorang pengamat hukum yang menyoroti perkara ini.

Pihak kepolisian diharapkan segera memberikan kejelasan terkait bukti-bukti yang menguatkan tuduhan terhadap Agus guna menjawab pertanyaan publik dan memastikan proses hukum berjalan adil bagi kedua belah pihak. ***

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB