SEWAKTU.com – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Marissa Putri, seorang mahasiswi yang terbukti menabrak hingga menewaskan seorang ibu rumah tangga (IRT), Renti Marningsih, dalam kondisi mabuk.
Sidang putusan yang digelar pada Jumat, 13 Desember 2024, menyatakan bahwa tindakan Marissa telah menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban dan menciptakan keresahan di masyarakat.
Hakim menegaskan bahwa Marissa terbukti bersalah melanggar beberapa pasal dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4, dan Pasal 310 ayat 1.
Hukuman tambahan berupa pencabutan surat izin mengemudi (SIM) selama dua tahun juga diberlakukan setelah masa hukuman selesai.
Meski menerima hukuman berat, hakim mencatat beberapa faktor yang meringankan vonis Marissa.
Selama persidangan, ia menunjukkan sikap kooperatif dengan mengakui kesalahan dan dinilai berkelakuan baik.
"Hal yang meringankan hukumannya adalah pelaku bersikap kooperatif selama persidangan dan mengakui perbuatannya," ujar hakim.
Namun, vonis ini memicu reaksi beragam dari masyarakat. Beberapa warganet mempertanyakan ringan atau tidaknya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku.
Peristiwa tragis ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.
"Keluarga korban mengalami trauma berat, sementara kejadian ini juga menimbulkan keresahan di masyarakat," ujar hakim dalam pembacaan putusannya.***