SEWAKTU.com -- Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin melalui kopi sianida, dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, 18 Agustus 2024.
Jessica dibebaskan setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun dari total vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Diketahui bahwa Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.
Baca Juga: Dapat Remisi Kurungan, Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini
Pembebasan Jessica dilakukan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Selama menjalani masa tahanan, Jessica mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari atas perilaku baik yang ditunjukkannya.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, menjelaskan, "Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari."
Baca Juga: Doa Bersama di Tugu Kujang, 6 Tokoh Agama Bogor Sambut HUT RI ke-79 dengan Khidmat
Jessica meninggalkan lapas pada pukul 09.38 WIB dan langsung disambut oleh pengacaranya, Otto Hasibuan.
Setelah dibebaskan, Jessica dijadwalkan untuk dibawa ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur guna melaksanakan proses administrasi lebih lanjut. Di sana, akan dilakukan serah terima Jessica kepada pihak keluarga.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI telah mengonfirmasi bahwa Jessica memperoleh pembebasan bersyarat efektif mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
Baca Juga: Sudut Lengah Coffee and Eatery Bogor, Tempat Nongkrong dengan Nuansa Tradisional yang Nyaman
"Pembebasan bersyarat ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ujar Deddy Eduar Eka Saputra.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.
Artikel Terkait
Jawaban Jujur Saka Tatal Sebut Pegi Setiawan yang Ini Bukan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon
Status Facebook Pegi Setiawan Jadi Sorotan, Bukti Tersangka Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Direkayasa
Sosok Kusnan Aminudin: Pelaku Pembunuhan Ratri Pramudita Ternyata Buruh Bangunan
Saksi Baru Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Banyak Muncul, Bongkar Sederet Kejadian 8 Tahun Silam
Pegi Setiawan Jalani Tes Psikologi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Apa Hasilnya?
8 Tahun Tak Kunjung Usai, Hotman Paris Tawarkan Solusi untuk Selesaikan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Ini Lokasi Pegi Setiawan Bekerja jadi Kuli saat Pembunuhan Vina dan Eky Terjadi 2016, Ada Saksi