Peraturan tersebut mengatur mengenai syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Kasus pembunuhan yang melibatkan Jessica Wongso terhadap sahabatnya sendiri, Wayan Mirna Salihin, melalui racun sianida yang dicampurkan ke dalam kopi, sempat menghebohkan publik pada tahun 2016.
Kini, dengan pembebasan bersyarat yang diterimanya, Jessica akan memulai babak baru dalam kehidupannya di luar penjara.***
Artikel Terkait
Jawaban Jujur Saka Tatal Sebut Pegi Setiawan yang Ini Bukan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon
Status Facebook Pegi Setiawan Jadi Sorotan, Bukti Tersangka Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Direkayasa
Sosok Kusnan Aminudin: Pelaku Pembunuhan Ratri Pramudita Ternyata Buruh Bangunan
Saksi Baru Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Banyak Muncul, Bongkar Sederet Kejadian 8 Tahun Silam
Pegi Setiawan Jalani Tes Psikologi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Apa Hasilnya?
8 Tahun Tak Kunjung Usai, Hotman Paris Tawarkan Solusi untuk Selesaikan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Ini Lokasi Pegi Setiawan Bekerja jadi Kuli saat Pembunuhan Vina dan Eky Terjadi 2016, Ada Saksi