SEWAKTU.com — George Sugama Halim (GSH) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang karyawati toko roti berinisial DAD di Jakarta Timur.
Penangkapan GSH dilakukan di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, setelah polisi menemukan cukup bukti dan keterangan saksi.
Dilansir Sewaktu.com dari YouTube iNews, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi informasi keberadaan GSH.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Mahkamah Agung Tolak Putusan PK 7 Terpidana
"Penyidik telah menetapkan GSH sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan. Saat ini, yang bersangkutan sudah diamankan," ujar Ade Ary.
GSH diketahui "melarikan diri" ke Sukabumi bersama keluarganya dengan dalih menenangkan diri.
Video penangkapannya yang viral di media sosial menunjukkan GSH dalam keadaan santai, terbaring di atas kasur hotel.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa pihak keluarga GSH memberi tahu keberadaan mereka kepada penyidik, yang kemudian langsung bergerak untuk mengamankan terlapor di Hotel Anugrah, Sukabumi.
Kronologi Kasus Penganiayaan
Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan yang menyeret GSH bermula pada 17 Oktober 2024, ketika dirinya meminta DAD untuk mengantarkan makanan ke kamar.
Permintaan tersebut ditolak oleh korban dengan alasan bahwa itu bukan bagian dari tugasnya.
Penolakan itu diduga memicu amarah GSH hingga berujung pada penganiayaan terhadap DAD. Korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian sehari setelahnya, yaitu pada 18 Oktober 2024.
Baca Juga: PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution dari Keanggotaan Partai