“Kami berharap seluruh bangunan sudah dibongkar sebelum akhir tahun, paling lambat 1 Januari. Jika bisa lebih cepat, tentu lebih baik,” ujar Yayan.
Satpol PP Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk menata kawasan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan negosiasi untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan tertata demi mendukung rencana pembangunan di kawasan tersebut.***