“Kami berharap seluruh bangunan sudah dibongkar sebelum akhir tahun, paling lambat 1 Januari. Jika bisa lebih cepat, tentu lebih baik,” ujar Yayan.
Satpol PP Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk menata kawasan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan negosiasi untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan tertata demi mendukung rencana pembangunan di kawasan tersebut.***
Artikel Terkait
Pemkot Bandung Raih Penghargaan Indeks BerAKHLAK Terbaik Kategori Kota di ASN Culture Festival 2024
Upaya Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pemkot Bandung Terima DIPA Petikan dan Alokasi TKD 2025 di Gedung Pakuan
Dukung Program Makan Bergizi, Pemkot Bandung dan Kodim 0618/BS Kolaborasi Bangun Unit Pelayanan di Babakansari
Dukung UMKM dan Perizinan, Pemerintah Kota Bandung Gelar Gebyar Pelayanan Terpadu 2024
Melalui Disciptabintar, Pemkot Bandung Hadirkan BAGEA Sebagai Inovasi Geospasial untuk Tata Ruang Kota
Pemkot Bandung Optimis Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan