Beberapa di antaranya diketahui pernah mencalonkan diri sebagai Wali Kota Makassar dan anggota legislatif.
Sindikat ini menggunakan aplikasi WhatsApp untuk merancang peredaran uang palsu. Pada November 2024, mereka berhasil mengedarkan uang palsu senilai Rp150 juta hingga Rp250 juta.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu tiga tersangka lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus besar di Sulawesi Selatan, melibatkan berbagai pihak dengan peran masing-masing dalam jaringan sindikat,” jelas Irjen Pol Yudhiawan.***