Beroperasi Sejak 2010,, Ternyata Ini Dalang Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

- Senin, 23 Desember 2024 | 21:50 WIB
Potret Andi Ibrahim dosen UIN Alauddin Makassar sindikat peredaran uang palsu (TikTok.com/infoterkini_sulsel/kulitintamks)
Potret Andi Ibrahim dosen UIN Alauddin Makassar sindikat peredaran uang palsu (TikTok.com/infoterkini_sulsel/kulitintamks)

SEWAKTU.com – Beroperasi di perpustakaan, dalang kasus pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar akhirnya terungkap!

Baru-baru ini, Polres Gowa berhasil mengungkap sindikat besar produksi dan peredaran uang palsu yang beroperasi di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Sebanyak 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala UPT Perpustakaan UIN Alauddin, Dr. Andi Ibrahim.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gowa, Kamis (19/12), Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono bersama Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak memaparkan barang bukti hasil pengungkapan kasus ini.

Baca Juga: Pakai Mesin Canggih Senilai Rp600 Juta, Ini Peran 17 Tersangka Sindikat Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar

Sebanyak 98 barang bukti berhasil disita dari para tersangka, termasuk sejumlah barang milik Andi Ibrahim. Di antaranya:

- Satu unit ponsel Vivo dengan case hitam
- Satu unit ponsel Nokia putih
- Satu kartu ATM dan buku rekening dari berbagai bank
- Tujuh flashdisk
- Mesin cetak uang palsu senilai Rp600 juta yang didatangkan dari China

Modus Operasi Sindikat

Menurut Kapolda Sulsel, sindikat ini telah beroperasi sejak 2010 dengan modus memproduksi uang palsu di rumah salah satu tersangka berinisial ASS, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Terungkap! Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Diduga untuk Pendanaan Pilkada, Siapa Dalangnya?

Operasi sempat terhenti pada 2012, namun aktif kembali pada 2022 setelah membeli mesin cetak di Surabaya.

Pada September 2024, mesin tersebut dipindahkan ke Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar dan dijadikan tempat produksi uang palsu, sertifikat berharga, serta surat berharga negara (SBN) dengan nilai mencapai ratusan triliun rupiah.

Selain Andi Ibrahim, tersangka lainnya berasal dari berbagai profesi, seperti pegawai bank BUMN, dosen, ASN, pengusaha, dan bahkan juru masak.

Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Pemkot Bandung Pastikan Kestabilan Stok dan Harga Pangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X