Beberapa di antaranya diketahui pernah mencalonkan diri sebagai Wali Kota Makassar dan anggota legislatif.
Sindikat ini menggunakan aplikasi WhatsApp untuk merancang peredaran uang palsu. Pada November 2024, mereka berhasil mengedarkan uang palsu senilai Rp150 juta hingga Rp250 juta.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu tiga tersangka lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus besar di Sulawesi Selatan, melibatkan berbagai pihak dengan peran masing-masing dalam jaringan sindikat,” jelas Irjen Pol Yudhiawan.***
Artikel Terkait
Kisah Fani Vanilla, Wanita Lulusan Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN yang Jadi Penyanyi Dangdut
Prediksi Rata-rata Nilai Rapor SNBP 2024 UIN Jakarta yang Bisa Jadi Acuan untuk Mendaftar
Anonymous Bongkar Aksi Pelanggaran HAM Saat Pemilihan Ketua DEMA UIN Walisongo Semarang
Ingat Veni Oktaviana? Mahasiswi UIN Lampung Ini Kegep Selingkuh Lagi Sama Suami Orang, Ditabrak Istri Sah
Profil Veni Oktaviana, Eks Mahasiswi UIN Lampung yang Doyan 'Ujian Praktek' dengan Suami Orang, Kini Kembali Viral
INNALILLAHI! Mahasiswi UIN STS Jambi Tewas Bunuh Diri Usai Lompat dari Lantai 12 Gedung, Diduga Karena Stress