SEWAKTU.com – KPK dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.
Penetapan ini dilaporkan sebagai hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (20/12).
Namun, hingga saat ini, KPK belum memberikan konfirmasi resmi terkait status hukum Hasto.
Harun Masiku, mantan politikus PDIP yang menjadi buronan sejak Januari 2020, diduga menyuap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk melancarkan upayanya menduduki kursi DPR melalui mekanisme PAW.
Baca Juga: KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Harun Masiku
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Wahyu Setiawan dan beberapa pihak lain telah ditangkap, namun Harun Masiku masih belum ditemukan hingga kini.
Chico Hakim Angkat Suara
Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, menilai kasus ini mengarah pada upaya politisasi hukum yang ditujukan untuk melemahkan partai.
"Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih," ujarnya, seperti dikutip Sewaktu.com dari detikcom pada Selasa (24/12).
Chico juga menyebutkan adanya ancaman sprindik terhadap beberapa ketua umum partai politik lain yang kerap digunakan sebagai alat tekanan.
"Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan, itu bukti nyata politisasi hukum," tambahnya.
Namun, ia menegaskan bahwa PDIP tidak akan menyerah menghadapi tekanan tersebut.
Baca Juga: PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution dari Keanggotaan Partai