Surat tersebut, yang ditandatangani Ketua DPP PDIP Yasonna H. Laoly, ditujukan untuk meminta pertimbangan hukum terkait kebijakan partai dalam menetapkan calon anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Di sisi lain, KPK sempat memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, pada Rabu (18/12/2024).
Yasonna dimintai keterangan terkait perannya dalam pengiriman surat permintaan fatwa ke MA.
“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat yang saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa terkait diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” jelas Yasonna usai diperiksa.
Yasonna menjelaskan bahwa MA telah memberikan balasan dengan pertimbangan hukum terkait kebijakan partai. Namun, langkah ini justru menjadi bagian dari penyelidikan KPK.***