Apa Peran Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku? Ini Alasan Sekjen PDIP Dijadikan Tersangka oleh KPK

- Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB
Ini Peran Hasto Kristiyanto dalam Kasus Dugaan Suap Harun Masiku. (Dokumen PDIP)
Ini Peran Hasto Kristiyanto dalam Kasus Dugaan Suap Harun Masiku. (Dokumen PDIP)

SEWAKTU.com – Terungkap! Ini peran Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap yang menyeret Harun Masiku.

KPK terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 yang menyeret buronan Harun Masiku.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, disebut memiliki peran penting dalam kasus ini dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Harun Masiku

Sumber internal KPK mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah itu telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang menempatkan Hasto sebagai tersangka.

Ia diduga terlibat dalam upaya memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ini Sosok Bunda Dor Dor 'Waktu Ku Kecil' yang Jogetannya di Atas Panggung Fenomenal

Keterlibatan Hasto dan Strategi PAW

Hasto Kristiyanto diduga mendukung langkah Harun Masiku untuk menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR.

Padahal, berdasarkan perolehan suara, Riezky Aprilia seharusnya menjadi pengganti Nazarudin.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Hasto diduga mengarahkan pengurusan PAW tersebut, termasuk mendukung Harun dengan alasan rekam jejaknya yang dianggap baik.

Salah satu langkah yang menjadi sorotan adalah pengiriman surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Chico Hakim Angkat Suara Terkait Ditetapkannya Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X