Surat tersebut, yang ditandatangani Ketua DPP PDIP Yasonna H. Laoly, ditujukan untuk meminta pertimbangan hukum terkait kebijakan partai dalam menetapkan calon anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Di sisi lain, KPK sempat memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, pada Rabu (18/12/2024).
Yasonna dimintai keterangan terkait perannya dalam pengiriman surat permintaan fatwa ke MA.
“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat yang saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa terkait diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” jelas Yasonna usai diperiksa.
Yasonna menjelaskan bahwa MA telah memberikan balasan dengan pertimbangan hukum terkait kebijakan partai. Namun, langkah ini justru menjadi bagian dari penyelidikan KPK.***
Artikel Terkait
Effendi Simbolon Politikus PDIP Ikut Kampanye Ridwan Kamil
Kejuta PDIP, Semua Eks Gubernur Jakarta Ikut Kampanye Akbar Pramono-Rano
Bertemu Jokowi, Ridwan Kamil Sindir Anies dan PDIP: Dulu Berseteru Sekarang Bergabung
Ingin Teruskan Program Anies yang Ditolak PDIP, Pram Tegaskan Bukan Gubernur Partai
Politikus PDIP: Kalau Perampasan Aset Urgen, Terbitkan Perppu
PDIP Pecat Effendi Simbolon karena Kongkalikong dengan Jokowi,Kata Jubir Soal Pemecatan Joko Widodo