Sejak 29 Januari 2020, Harun masuk dalam daftar buronan KPK. Pada 30 Juli 2021, namanya tercatat dalam daftar Red Notice Interpol, menempatkannya sebagai buronan internasional.
Pada Juni 2024, KPK menemukan mobil Harun yang terlantar di sebuah apartemen di Jakarta.
Temuan ini menjadi indikasi bahwa Harun pernah berada di Indonesia setelah kabur pasca-OTT KPK.
Hingga saat ini, PDI Perjuangan belum memberikan tanggapan resmi terkait status tersangka yang disematkan kepada Hasto Kristiyanto.
Sebelumnya, beberapa tokoh partai, termasuk Hasto, menyangkal keterlibatan dalam skandal ini dan menuding adanya politisasi kasus.
Di sisi lain, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Upaya pengejaran terhadap Harun Masiku terus dilakukan, dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat akan diperluas," tegas juru bicara KPK, Ali Fikri.***