SEWAKTU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya melibatkan buronan KPK, Harun Masiku.
Hasto diduga memiliki peran strategis dalam memuluskan pengajuan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, anggota DPR terpilih yang meninggal dunia sebelum dilantik.
Harun Masiku, yang hanya memperoleh 5.979 suara pada Pemilu 2019 dan berada di posisi keenam, diusulkan oleh PDIP untuk menggantikan Nazarudin.
Langkah ini mengesampingkan Riezky Aprilia, calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.
Dalam proses PAW tersebut, Harun diduga menyuap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dengan dana sebesar Rp1,5 miliar.
Dari jumlah itu, Rp600 juta telah diterima Wahyu melalui perantara.
Hasto Kristiyanto diduga berperan dalam mengoordinasikan pengajuan Harun serta lobi-lobi yang dilakukan untuk memastikan proses PAW berjalan sesuai rencana.
Profil Harun Masiku
Harun Masiku menjadi salah satu buronan paling dicari oleh KPK.
Mantan caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I ini ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2020 setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lain.
Baca Juga: Ini Sosok Bunda Dor Dor 'Waktu Ku Kecil' yang Jogetannya di Atas Panggung Fenomenal
Artikel Terkait
Effendi Simbolon Politikus PDIP Ikut Kampanye Ridwan Kamil
Kejuta PDIP, Semua Eks Gubernur Jakarta Ikut Kampanye Akbar Pramono-Rano
Bertemu Jokowi, Ridwan Kamil Sindir Anies dan PDIP: Dulu Berseteru Sekarang Bergabung
Ingin Teruskan Program Anies yang Ditolak PDIP, Pram Tegaskan Bukan Gubernur Partai
Politikus PDIP: Kalau Perampasan Aset Urgen, Terbitkan Perppu
PDIP Pecat Effendi Simbolon karena Kongkalikong dengan Jokowi,Kata Jubir Soal Pemecatan Joko Widodo