SEWAKTU.com – Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, menyerukan pembahasan serius mengenai pencalonan presiden melalui jalur independen.
Wacana ini mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), membuka ruang politik yang lebih luas bagi calon non-partai.
"Kami mengapresiasi langkah MK yang memperluas demokrasi. Ini adalah awal positif untuk memberikan rakyat lebih banyak pilihan dalam menentukan pemimpin nasional," ujar Sultan, Sabtu (4/1) dikutip Sewaktu.com dari YouTube Kompas TV.
Baca Juga: Dinilai Tak Merata, Sri Mulyani Tanggapi Kritik Pembangunan Daerah: Mari Kita Buka..
Dorongan untuk Demokrasi Non-Partisan
Meski konstitusi saat ini mensyaratkan bahwa pencalonan presiden hanya melalui partai politik, Sultan menilai saatnya mendiskusikan jalur independen sebagai alternatif.
Menurutnya, ini akan memberikan keadilan politik dan membuka kesempatan bagi pemimpin berkualitas yang tidak terafiliasi dengan partai politik.
“Saat ini, partai politik memiliki hak eksklusif dalam mencalonkan presiden. Ke depan, kita perlu mempertimbangkan sistem yang lebih inklusif agar demokrasi kita semakin berkembang,” katanya.
Baca Juga: Pemkot Bandung Berikan Pendampingan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual di Ciumbuleuit
Sultan menyoroti lemahnya proses kaderisasi dalam partai politik sebagai tantangan besar bagi demokrasi Indonesia.
Menurutnya, banyak partai belum memiliki mekanisme yang memadai untuk menyiapkan calon pemimpin nasional yang kompeten.
“Hanya sedikit partai politik yang serius membangun kaderisasi. Ini menyebabkan kurangnya pilihan pemimpin yang benar-benar siap memimpin bangsa,” ujarnya.