Bekas area bangunan tersebut kemudian diubah menjadi taman yang dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau untuk masyarakat.
Penataan ini dinilai sejalan dengan tujuan pemerintah daerah untuk menciptakan kawasan yang lebih tertib, nyaman, dan ramah lingkungan.
"Ruang terbuka hijau sangat penting bagi masyarakat, khususnya di kawasan Puncak yang menjadi salah satu destinasi wisata utama," ungkap Wawan.
DPRD berharap langkah penertiban ini dapat segera direalisasikan demi menjaga keindahan dan kelestarian kawasan Puncak serta memastikan pembangunan yang sesuai aturan. (ADV)