news

Belasan Pelajar SMP Terseret Ombak di Pantai Drini Akibat Berenang di Rip Current, Apa Itu Rip Current?

Selasa, 28 Januari 2025 | 17:42 WIB
Upaya evakuasi Siswa SMP tenggelam di Pantai Drini (IG: baron_satlinmas)

SEWAKTU.com – Sebanyak 13 pelajar SMP asal Mojokerto, Jawa Timur, terseret ombak di arus rip current Pantai Drini, Gunungkidul, pada Selasa pagi (28/1/2025).

Insiden ini mengakibatkan tiga siswa meninggal dunia, sementara siswa lainnya berhasil diselamatkan.

Menurut keterangan penjaga pantai setempat, para siswa diketahui bermain di area terlarang yang merupakan zona rip current.

Baca Juga: Tragedi di Pantai Drini: 13 Pelajar SMP Mojokerto Terseret Ombak, Tiga Orang Tewas

Penjaga pantai setempat mengingatkan agar wisatawan selalu mematuhi rambu keselamatan dan menghindari area berbahaya.

Meski telah diperingatkan untuk tidak mendekati area tersebut, peringatan itu diabaikan hingga peristiwa nahas terjadi.

“Kami sudah memberikan tanda peringatan di beberapa titik rawan rip current. Wisatawan diimbau lebih waspada dan mengikuti arahan petugas,” kata seorang anggota tim penjaga pantai.

Apa Itu Rip Current?

Baca Juga: Dekat dengan Sang Cucu, Rieta Amelia Punya Aturan Mengasuh Tersendiri, Ternyata...

Rip current, atau arus balik, adalah fenomena alam yang kerap menjadi ancaman di pantai-pantai dengan ombak besar.

Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), rip current adalah arus laut yang kuat dan sempit, bergerak menjauhi pantai dengan kecepatan yang dapat mencapai lebih dari 2 meter per detik.

Rip Current, Arus Berbahaya yang Sering Menenggelamkan Orang (Pixabay.com - KABARBUANA.COM)

Arus ini terbentuk karena pertemuan ombak sejajar dengan garis pantai, menciptakan aliran air balik yang deras. Rip current dapat terjadi di celah antara ombak besar atau di dekat palung laut.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi Mayat Wanita dalam Koper di Ngawi Ditangkap! Sempat Dikira Suami Siri Ternyata Bukan

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB