SEWAKTU.com – Ini tampang Rudy Kurniawan, anggota DPRD Kota Depok periode 2024-2029 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), resmi ditangkap oleh Polres Metro Depok pada Jumat (31/1).
Penangkapan ini terkait dugaan kasus pencabulan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun. Rudy sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2024.
Meskipun Rudy sempat mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya, permohonan tersebut ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Kamis (30/1).
Baca Juga: Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Per 1 Februari 2025, Pertamax Jadi Rp12.900 per Liter
Humas PN Depok, Eswin, menegaskan bahwa prosedur penetapan tersangka yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum.
"Praperadilan yang diajukan oleh pemohon RK ditolak. Penetapan tersangka oleh penyidik sudah benar," kata Eswin dikutip Sewaktu.com dari Radar Depok, Minggu (2/1).
Kasus Pencabulan Bukan Delik Aduan
Rudy Kurniawan sempat mengklaim bahwa kasus ini telah diselesaikan melalui jalur perdamaian.
Namun, Eswin menegaskan bahwa kasus pencabulan anak di bawah umur bukan merupakan delik aduan, melainkan delik umum.
Artinya, kasus ini tetap dapat diproses secara hukum meskipun telah terjadi perdamaian antara pihak-pihak yang bersangkutan.
"Walaupun sudah terjadi perdamaian dan laporan dicabut, tindak pidana yang dilakukan oleh RK bukan delik aduan, melainkan delik umum," tegas Eswin.
Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Tiba-tiba Menguat di Google, BI Minta Koreksi Kesalahan Teknis
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh EK (46), ibu korban, yang juga diduga merupakan bagian dari tim sukses Rudy Kurniawan pada masa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.