news

Amankan Barang Bukti Pistol, Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan di Pasar Mawar Bogor

Selasa, 4 Februari 2025 | 18:59 WIB
Ilustrasi kasus penembakan di pasar mawar Bogor. (Foto/Pixabay/Vika_Glitter.)

SEWAKTU.com – Pihak kepolisian berhasil meringkus empat orang pelaku pembunuhan terhadap THT alias ET (45) yang terjadi di Pasar Mawar, Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Bogor Tengah.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Eko Prasetyo, dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Bogor Kota pada Selasa (4/2).

Selain menangkap empat pelaku, pihak kepolisian juga tengah memburu dua tersangka lainnya yang masih buron, salah satunya diduga sebagai otak perencanaan pembunuhan.

Baca Juga: Dinas Kesehatan Kota Bogor Gelar Skrining Massal TBC untuk Percepat Eliminasi 2030

Kronologi Pembunuhan

Kapolresta Bogor Kota menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Sabtu, 1 Februari 2025, ketika korban, ET, sedang nongkrong di area parkir Pasar Mawar sambil mengonsumsi minuman beralkohol.

Salah satu pelaku, FY alias D, sempat menegur dan meminta korban untuk pergi.

Pada Minggu malam, 2 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, korban kembali bertemu dengan kelompok pelaku, termasuk tersangka HA, BHR alias PK, dan beberapa orang lainnya.

Baca Juga: Buntut Kasus 2021 Silam, Iwan Fals Diperiksa Polisi

Tersangka HA sebelumnya memang mencari korban, sehingga ET pun berinisiatif mencari HA untuk menanyakan alasan pencarian tersebut.

“Setelah bertemu, terjadi cekcok antara korban ET dan tersangka HA. Kemudian, tersangka MR alias P memukul kepala korban dari belakang, yang menjadi awal dari aksi kekerasan tersebut,” ungkap Eko.

Sekitar pukul 00.30 WIB, situasi semakin memanas. Para pelaku melakukan pemukulan hingga akhirnya terjadi penembakan.

Korban mengalami luka tembak di dada kiri, paha kiri, serta satu tembakan yang mengenai ponsel korban.

Baca Juga: Dinilai Menyulitkan Warga, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Kritik Kebijakan Distribusi Gas Elpiji 3 Kg

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB