Setelah terjatuh, korban masih dipukul dengan balok kayu dan dilempar batu sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD Bogor, tempat ia dinyatakan meninggal dunia.
Menyikapi kasus ini, Polresta Bogor Kota segera membentuk tim khusus dengan dukungan dari Polres Bogor dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat.
Hasilnya, empat tersangka berhasil diamankan, yakni BHR, MR, N, dan T, sementara dua lainnya, FY alias D dan HA, masih dalam pengejaran.
“Kami meminta doa dan dukungan dari masyarakat agar kasus ini segera tuntas. Motif pembunuhan ini diduga kuat merupakan aksi balas dendam akibat percekcokan sebelumnya,” kata Eko.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit ponsel Redmi ungu bekas tembakan, tiga selongsong peluru kaliber 9 mm, satu proyektil yang ditemukan di paha korban, senjata api, serta tas selempang merah milik korban.
Para pelaku dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan senjata api dan pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
Hukuman yang mengancam mereka meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di Kota Bogor. Siapa pun yang mengganggu ketertiban akan kami tindak tegas,” tutup Kapolresta.
Saat ini, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut sambil memburu dua tersangka yang masih dalam pelarian.***