Ia mengakui bahwa meskipun terdapat berbagai tantangan, kementerian tersebut telah berhasil melakukan sejumlah terobosan dalam memperkuat kepastian hukum tanah ulayat.
"Selama ini, Kementerian ATR/BPN telah berusaha menghadapi tantangan yang ada dan melakukan terobosan yang positif dalam rangka penyelesaian masalah tanah ulayat," ujar Muhdi.
Dengan adanya upaya ini, diharapkan masyarakat adat dapat memiliki kepastian hukum atas tanah mereka serta mendorong pengelolaan yang lebih produktif dan berkelanjutan.***