news

Rugikan Negara Rp197 Triliun, Dirut Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka Korupsi BBM

Selasa, 25 Februari 2025 | 19:47 WIB
Riva Siahaan, tersangka kasus korupsi minyak mentah. (pertaminapatraniaga.com)

SEWAKTU.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Kasus ini mengungkap praktik ilegal dalam pengelolaan bahan bakar minyak (BBM) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun.

Dalam penyelidikan, Kejagung menemukan bahwa PT Pertamina Patra Niaga membeli Pertalite (Ron 90) namun membayarnya dengan harga Pertamax (Ron 92), lalu mencampurnya (blending) untuk dijual sebagai Pertamax.

Baca Juga: Video Kades Gunung Menyan Viral, Rudy Susmanto Perintahkan Dinas Terkait Bina Wiwin Komalasari

“Pembayaran dilakukan untuk Ron 92, padahal yang dibeli adalah Ron 90, kemudian di-blend di depo menjadi Ron 92. Ini menyebabkan kerugian besar bagi negara,” jelas Kejagung dalam konferensi pers, Selasa (25/2/2025).

Praktik ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga menaikkan harga dasar BBM, yang berdampak langsung pada subsidi APBN.

Tujuh Tersangka Terlibat dalam Skema Korupsi

Selain Riva Siahaan, Kejagung menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini, antara lain:

1. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
2. SDS – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
4. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
5. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim
6. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim & Dirut PT Orbit Terminal Merak

Baca Juga: Hadiri Peluncuran Program SFI, Pemerintah Kota Bandung Dukung Pengembangan Teknologi di Dunia Pendidikan

Mereka diduga terlibat dalam manipulasi harga minyak mentah, pengoplosan BBM, hingga markup kontrak pengiriman minyak (shipping) yang menyebabkan pembengkakan biaya hingga 15 persen.

Kejagung mengungkapkan bahwa praktik korupsi ini tidak hanya menyebabkan kerugian negara, tetapi juga berdampak pada masyarakat melalui kenaikan Harga Indeks Pasar (HIP) BBM yang menjadi acuan harga jual di pasaran.

“Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Ini adalah salah satu skandal terbesar dalam sejarah pengelolaan energi di Indonesia,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar.

Baca Juga: Kelola Investasi Nasional Senilai Rp14.670 Triliun, Ini Deretan Kontroversi Danantara Jelang Peluncurannya

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB