SEWAKTU.com – Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H, Komisi I DPRD Kota Bogor bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menggelar razia minuman beralkohol (minol) ilegal, Jumat (21/2).
Razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat serta upaya pencegahan peredaran minol ilegal di Kota Bogor.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar berbagai tempat, termasuk pedagang di pinggir jalan, kafe, dan restoran yang tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman beralkohol.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Pemkab Bogor Gelar Sidak Pasar dan Gudang Bulog untuk Pastikan Stabilitas Harga
“Razia ini kami lakukan sebagai respons atas laporan warga, sekaligus merespons kasus meninggalnya warga akibat konsumsi minol ilegal di Kota Bogor,” ujar Karnain.
Penegakan Perda dan Rencana Regulasi Baru
Lebih lanjut, Karnain menegaskan bahwa kegiatan razia ini berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Namun, ia menilai bahwa regulasi yang ada, termasuk Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 121 Tahun 2022, belum cukup efektif dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah tersebut.
“Dalam waktu dekat, kami bersama Pemerintah Kota Bogor akan membahas regulasi baru yang lebih komprehensif agar peredaran minol ilegal di Kota Bogor bisa benar-benar dihentikan,” tutupnya.
DPRD Kota Bogor berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal guna menjaga ketertiban serta keselamatan masyarakat, terutama menjelang Ramadhan. (ADV)