SEWAKTU.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor mengungkapkan bahwa hingga saat ini, tingkat kepatuhan retail modern dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih tergolong rendah.
Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan, baru sekitar 23 persen retail modern yang benar-benar menjalankan aturan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Dinkes Kota Bogor dalam kegiatan diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) yang membahas tentang implementasi dan efektivitas Perda KTR di Kota Bogor.
Acara ini turut dihadiri oleh berbagai pihak yang memiliki peran penting dalam penegakan kebijakan tersebut, di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian, perwakilan dari Puskesmas, aparat kelurahan, serta organisasi non-pemerintah yang fokus pada pengendalian tembakau, yaitu NGO No Tobacco Community.
Diskusi ini diselenggarakan pada hari Kamis, 27 Februari 2025, dengan tujuan untuk mengevaluasi sejauh mana aturan ini telah dijalankan dan mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi dalam penerapannya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, dr. Sri Nowo Retno, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa aturan terkait larangan iklan, promosi, serta sponsor rokok di tempat-tempat umum telah diatur dengan sangat jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam regulasi ini disebutkan bahwa seluruh bentuk promosi, iklan, maupun sponsor produk tembakau dilarang untuk ditampilkan di berbagai area publik, termasuk di pusat-pusat perbelanjaan, minimarket, dan retail modern lainnya.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah daerah ingin menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat dan mencegah meningkatnya angka perokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.
Namun, berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Tim Pembina dan Tim Penegak Perda KTR sejak awal tahun 2025, ditemukan bahwa masih banyak tempat usaha yang belum patuh terhadap kebijakan ini.
Dari total 126 lokasi retail modern dan minimarket yang telah dilakukan inspeksi mendadak (sidak), hanya sekitar 23,81 persen yang telah mematuhi aturan, sementara 76,19 persen sisanya masih belum menjalankan ketentuan tersebut.
Melihat kondisi ini, melalui FGD yang diadakan bersama NGO No Tobacco Community, Dinkes Kota Bogor menegaskan pentingnya memperkuat penerapan Perda KTR di berbagai kawasan strategis.
Penguatan ini meliputi sembilan kawasan yang telah ditetapkan dalam kebijakan, termasuk pusat-pusat perbelanjaan dan retail modern yang menjadi tempat utama distribusi produk tembakau.
Diskusi ini juga bertujuan untuk kembali mengingatkan para pelaku usaha mengenai kewajiban mereka dalam menjalankan regulasi, terutama terkait larangan memajang produk rokok dan rokok elektronik di tempat penjualan serta tidak menampilkan iklan atau bentuk promosi lainnya.
"Kegiatan pengawasan dan penegakan Perda KTR dilakukan secara rutin dan melibatkan berbagai pihak," kata dr Retno.