Sejak awal 2025, Tim Pembina dan Tim Penegak Perda KTR telah melaksanakan kegiatan sidak KTR ke tempat penjualan rokok, khususnya ke retail modern atau minimarket sebanyak 126 lokasi.
Hasil sidak menunjukkan bahwa hanya 23,81 persen retail modern yang sudah menerapkan Perda KTR, sedangkan 76,19 persen belum menerapkan.
FGD yang diselenggarakan atas kerja sama antara Dinkes Kota Bogor dan NGO No Tobacco Community ini menekankan penguatan penerapan Perda KTR di sembilan kawasan.
"Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengevaluasi implementasi Perda KTR di retail modern dan pusat perbelanjaan, serta untuk mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha agar tetap menerapkan aturan larangan display/memajang produk rokok termasuk rokok elektronik pada tempat penjualan serta aturan larangan iklan, promosi, dan sponsor produk rokok," papar dr Retno.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok dan pentingnya menerapkan Perda KTR.
Dengan demikian, diharapkan dapat tercapai persamaan pemahaman, komitmen, dan kolaborasi kerja sama para pelaku usaha retail modern, minimarket, dan pusat perbelanjaan dalam optimalisasi implementasi Perda KTR di tatanannya masing-masing.
Dalam jangka panjang, kegiatan Dinkes Kota Bogor soal penerapan Perda KTR ini diharapkan dapat membantu menurunkan prevalensi perokok dan mencegah anak anak dan remaja menjadi perokok pemula. ***
Artikel Terkait
Dinkes Kota Bogor Luncurkan Program Integrasi Layanan Primer di Seluruh Puskesmas, Labkesda, dan Posyandu Se-Kota Bogor
Berikan Pelayanan Terbaik, Dinkes Kota Bogor Raih Peringkat Ketiga Kepuasan Publik
Dinkes Kota Bogor Siapkan Langkah Antisipasi Hadapi Ancaman HMPV