Esa juga menyoroti bahwa aturan sebelumnya telah menetapkan penyelesaian tenaga honorer pada Desember 2024.
Namun, kebijakan baru ini justru menunda pengangkatan PPPK hingga 2026, yang dianggapnya bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2023 serta mekanisme seleksi PPPK 2024.***