Selain itu, Dedie juga mengusulkan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dengan tujuh substansi perubahan, termasuk penggantian istilah IMB menjadi PBG sesuai aturan terkini.
Dedie juga menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 dan memberikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara Pemkot Bogor dan DPRD.
Sementara itu, juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, Azis Muslim, menegaskan pentingnya penguatan pengawasan DPRD terhadap kinerja PT BPR Bank Kota Bogor, termasuk pengaturan kewajiban dividen bagi pendapatan asli daerah (PAD) dan hak persetujuan atas perubahan kepemilikan saham.
Di sisi lain, Azis juga menyoroti upaya penataan permukiman kumuh.
Ia meminta Pemkot Bogor memperketat pengawasan dan penegakan sanksi atas pelanggaran standar pemukiman, serta mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkontrol. (ADV)