SEWAKTU.com — DPRD Kota Bogor resmi menetapkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy.
Dalam rapat tersebut, diumumkan pembentukan panitia khusus untuk membahas Raperda tentang Pelindungan Guru, Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, serta Lambang Daerah.
Dua dari tiga Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Kota Bogor, yaitu Raperda tentang Pelindungan Guru dan Pemberdayaan serta Perlindungan Perempuan.
Sementara itu, Raperda tentang Lambang Daerah diusulkan oleh Pemerintah Kota Bogor.
Baca Juga: Gantikan Atang Trisnanto, Abdul Rosyid Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Kota Bogor
“Dua Raperda inisiatif DPRD ini sangat penting karena manfaatnya besar bagi masyarakat Kota Bogor. Kami ingin melindungi guru serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi perempuan di Kota Bogor,” ujar Rusli saat membuka rapat.
Raperda Pelindungan Guru dan Perempuan Jadi Prioritas Utama
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Anna Mariam Fadhilah, menjelaskan urgensi Raperda Pelindungan Guru.
Menurutnya, guru belum mendapatkan perlindungan optimal dalam menjalankan tugas.
“Penyelenggaraan Pelindungan Guru bertujuan untuk menjamin terpenuhinya peran dan fungsi Guru dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab,” jelas Anna.
Baca Juga: Bersama Dinas Pendidikan, DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Pencegahan Kekerasan Pelajar di Sekolah
Kemudian untuk Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Anna menjelaskan bahwa Bapemperda DPRD Kota Bogor telah melakukan harmonisasi dengan Kantor Kementerian Hukum dan HAM wilayah Jawa Barat.
“Kami ingin memastikan bahwa didalam Raperda tersebut memastikan hak-hak perempuan terlindungi secara utuh sekaligus memberikan payung hukum yang tetap agar penganggaran program pemberdayaan dan perlindungan perempuan mandapatkan kepastian,” tegasnya.
Artikel Terkait
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, DPRD Kota Bogor Usulkan Raperda P4GN di Akhir Masa Jabatan
Rapat Bersama Instansi Terkait, DPRD Kota Bogor Tegaskan Pentingnya Kondusifitas Pilkada 2024
Tuntaskan Orientasi, 50 Anggota DPRD Kota Bogor Siap Jalankan Tugas
Sumpah Jabatan Pimpinan DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin dan Dadang Iskandar Danubrata Duduki Kursi Wakil Ketua
Sidak Pasar Jambu Dua, Komisi III DPRD KOta Bogor Cek Kualitas Bangunan untuk Tampung Para Pedagang
KPK Supervisi DPRD Kota Bogor untuk Tingkatkan Akuntabilitas dan Pencegahan Korupsi