Kejaksaan mengonfirmasi, dua dari tiga tersangka telah ditahan sejak Senin, 14 April 2025, sedangkan Nahwa Umar belum ditahan karena alasan kesehatan.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 1 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.***