news

Gak Ada Akhlak! Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar Tebar Senyum Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Kamis, 17 April 2025 | 17:03 WIB
Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar Tebar Senyum Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi. (Foto/Tangkap Layar Instagram @sultrapopcom.)

Kejaksaan mengonfirmasi, dua dari tiga tersangka telah ditahan sejak Senin, 14 April 2025, sedangkan Nahwa Umar belum ditahan karena alasan kesehatan.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 1 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.***

 

 

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB