SEWAKTU.com — Tim gabungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menutup sebuah lokasi tambang ilegal di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Kamis (17/4/2025).
Penutupan dilakukan usai inspeksi mendadak menemukan aktivitas tambang tanpa izin resmi.
Tim terdiri dari unsur Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, serta Satpol PP Kabupaten Cianjur.
Saat tiba di lokasi, tim menemukan aktivitas pengerukan dan pengangkutan material pasir batu yang dilakukan menggunakan beberapa unit truk.
Petugas langsung menghentikan seluruh kegiatan dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil identifikasi, perusahaan tambang tidak dapat menunjukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah, melainkan hanya menyodorkan dokumen pendirian perusahaan.
Selain itu, truk pengangkut hasil tambang juga kedapatan tidak memiliki dokumen lengkap seperti KIR dan pajak kendaraan yang tidak dibayar.
Sejumlah sopir diketahui tak memiliki SIM, bahkan beberapa pekerja tidak dapat menunjukkan KTP.
Pengelola tambang yang hadir di lokasi, Zul, mengakui perusahaan belum mengantongi izin resmi.
Ia hanya bisa memperlihatkan dokumen legalitas pendirian badan usaha.
Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menyebut sidak dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan ilegal di daerah tersebut.
“Setelah kami cek, memang benar tambang ini tidak mengantongi izin dan sudah menyebabkan kerusakan lingkungan,” ujar Bambang. Ia menegaskan, penertiban ini menjadi bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga sumber daya alam dan menegakkan aturan pertambangan.