Tambang Ilegal di Cianjur Ditutup, Pemprov Jabar Tegaskan Sanksi dan Pemulihan Lingkungan

- Sabtu, 19 April 2025 | 16:11 WIB
Tim Gabung saat sidak ke lokasi penambangan liar di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Kamis (17/4/2025). Saat ini lokasi tambang sudah dipasang garis polisi. (Foto/Humas Jabar.)
Tim Gabung saat sidak ke lokasi penambangan liar di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Kamis (17/4/2025). Saat ini lokasi tambang sudah dipasang garis polisi. (Foto/Humas Jabar.)

SEWAKTU.com — Tim gabungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menutup sebuah lokasi tambang ilegal di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Kamis (17/4/2025).

Penutupan dilakukan usai inspeksi mendadak menemukan aktivitas tambang tanpa izin resmi.

Tim terdiri dari unsur Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, serta Satpol PP Kabupaten Cianjur.

Saat tiba di lokasi, tim menemukan aktivitas pengerukan dan pengangkutan material pasir batu yang dilakukan menggunakan beberapa unit truk.

Baca Juga: Respon Isu Negatif, Kadiskominfo Jabar Sebut Pranata Humas Harus Gercep dalam menyusun Strategi Komunikasi

Petugas langsung menghentikan seluruh kegiatan dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil identifikasi, perusahaan tambang tidak dapat menunjukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah, melainkan hanya menyodorkan dokumen pendirian perusahaan.

Selain itu, truk pengangkut hasil tambang juga kedapatan tidak memiliki dokumen lengkap seperti KIR dan pajak kendaraan yang tidak dibayar.

Sejumlah sopir diketahui tak memiliki SIM, bahkan beberapa pekerja tidak dapat menunjukkan KTP.

Baca Juga: Hadiri Halal Bihalal Pimpinan PTS, Wagub Jabar Siap Dorong Pemerataan Kampus Swasta ke Seluruh Daerah

Pengelola tambang yang hadir di lokasi, Zul, mengakui perusahaan belum mengantongi izin resmi.

Ia hanya bisa memperlihatkan dokumen legalitas pendirian badan usaha.

Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menyebut sidak dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan ilegal di daerah tersebut.

“Setelah kami cek, memang benar tambang ini tidak mengantongi izin dan sudah menyebabkan kerusakan lingkungan,” ujar Bambang. Ia menegaskan, penertiban ini menjadi bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga sumber daya alam dan menegakkan aturan pertambangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X