Senada dengan itu, Kepala Satpol PP Jawa Barat Tulus Arifan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan lingkungan.
“Karena tidak ada izin dan menimbulkan dampak lingkungan, maka tambang ini resmi kami tutup,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Jabar, Dodit Ardian Pancapana, meminta para pelaku usaha tambang untuk bertanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan, termasuk melakukan reklamasi dengan menanam pohon di area bekas tambang.
Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan DLH Jawa Barat, Nita Nilawati, menambahkan bahwa perusahaan tambang ilegal akan dikenakan sanksi berupa denda dan wajib melaksanakan proses pemulihan lingkungan.
Setelah melakukan penanaman pohon di area bekas tambang, tim gabungan resmi memasang garis polisi (police line) di jalan masuk lokasi sebagai tanda larangan aktivitas lebih lanjut. (ADV)