news

Tambang Ilegal di Cianjur Ditutup, Pemprov Jabar Tegaskan Sanksi dan Pemulihan Lingkungan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:11 WIB
Tim Gabung saat sidak ke lokasi penambangan liar di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Kamis (17/4/2025). Saat ini lokasi tambang sudah dipasang garis polisi. (Foto/Humas Jabar.)

Senada dengan itu, Kepala Satpol PP Jawa Barat Tulus Arifan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan lingkungan.

“Karena tidak ada izin dan menimbulkan dampak lingkungan, maka tambang ini resmi kami tutup,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Jabar, Dodit Ardian Pancapana, meminta para pelaku usaha tambang untuk bertanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan, termasuk melakukan reklamasi dengan menanam pohon di area bekas tambang.

Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan DLH Jawa Barat, Nita Nilawati, menambahkan bahwa perusahaan tambang ilegal akan dikenakan sanksi berupa denda dan wajib melaksanakan proses pemulihan lingkungan.

Setelah melakukan penanaman pohon di area bekas tambang, tim gabungan resmi memasang garis polisi (police line) di jalan masuk lokasi sebagai tanda larangan aktivitas lebih lanjut. (ADV)

 

 

 

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB