Hasil perhitungan kerusakan jalan nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan kewajiban ganti rugi dari perusahaan tambang kepada pemerintah.
Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menertibkan tambang nakal, menjaga kelestarian lingkungan, dan melindungi hak masyarakat dari dampak negatif pertambangan liar maupun tidak bertanggung jawab. (ADV)