Hasil perhitungan kerusakan jalan nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan kewajiban ganti rugi dari perusahaan tambang kepada pemerintah.
Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menertibkan tambang nakal, menjaga kelestarian lingkungan, dan melindungi hak masyarakat dari dampak negatif pertambangan liar maupun tidak bertanggung jawab. (ADV)
Artikel Terkait
Tinjau Longsor di Bogor, Gubernur Jabar Siapkan Akses Baru Menuju Stasiun Batutulis
Siap Digelar 19 April Mendatang, Sekda Jabar Pastikan Persiapan PSU Kabupaten Tasikmalaya Berjalan Lancar
Dukung Pariwisata Jabar, Dedi Mulyadi Targetkan Jalan Mulus di Seluruh Jawa Barat Rampung di 2027
Pemdaprov Jabar Tegaskan Pemanfaatan Gedung Sate untuk Kegiatan Pemerintahan, Dilarang untuk Acara Nonresmi
Hadiri RUPST Bank BJB, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Profesionalitas Pemprov Jabar
Wagub Jabar Siap Dorong Percepatan Pendataan Penyandang Disabilitas, Pastikan Hak Menyeluruh untuk Warga